Pernyataan-pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak yang disampaikan terdakwa di dalam persidangan dan menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung.
Majelis Hakim Dalami Kronologi Peristiwa
Sepanjang persidangan, majelis hakim berulang kali mendalami kronologi kejadian yang disebut terjadi pada 5 April 2024.
Hakim menanyakan secara rinci posisi para pihak, lokasi kejadian, hingga dugaan kontak fisik yang terjadi antara Sherly dan R.
Majelis juga menyoroti keterangan terdakwa terkait kacamata R yang disebut patah saat insiden berlangsung.
Sherly tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah berniat melukai wajah mantan suaminya dan menyatakan kacamata tersebut terambil secara tidak sengaja ketika dirinya berusaha menjaga keseimbangan tubuh sambil menggendong anak.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kesaksian Erwin Henderson pada sidang sebelumnya sejalan dengan yang dialami Terdakwa
Pada sidang sebelumnya, salah seorang saksi menyebut Sherly dan kakaknya sempat mengaku mengalami kekerasan fisik, termasuk dipukul, dicekik, hingga ditendang saat peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi.












