Saat ditanya majelis hakim mengenai perkembangan laporan tersebut, Sherly menyebut perkara yang dilaporkannya telah dihentikan penyidikannya.
“KDRT, yang di Polda itu SP3,” kata Sherly menjawab pertanyaan majelis hakim.
Meski demikian, Sherly mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan penghentian penyidikan tersebut.
“Saya kurang tahu, Yang Mulia,” jawabnya.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan karena berbanding terbalik dengan posisi hukum yang kini dihadapinya sebagai terdakwa.
Persoalan Hukum Berlanjut ke Sejumlah Laporan
Selain mengungkap laporan KDRT yang dihentikan, Sherly juga menjelaskan adanya sejumlah laporan hukum lain yang muncul setelah peristiwa tersebut.
Ia mengaku kakaknya, Yanti, sempat dilaporkan dan diproses hukum terkait kejadian yang sama.
Menurut Sherly, setelah laporan terhadap Yanti diproses, dirinya kemudian membuat laporan dugaan KDRT ke Polda Sumut.
Namun laporan tersebut, kata dia, tidak berlanjut.
Sherly juga menyebut terdapat laporan lain yang dibuat oleh pihak keluarganya terkait dugaan penganiayaan, tetapi menurut pengakuannya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.












