Berita Utama

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Dugaan Penganiayaan

25
×

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya menyebut Sherly dan keluarganya justru mengalami kekerasan saat peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Terdakwa Sherly saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang memaparkan kronologi dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang ia klaim terjadi sebelum perkara ini diproses hukum. Kamis (18/06/2026) (pelitaharian.id/ist)

Saat ditanya majelis hakim mengenai perkembangan laporan tersebut, Sherly menyebut perkara yang dilaporkannya telah dihentikan penyidikannya.

“KDRT, yang di Polda itu SP3,” kata Sherly menjawab pertanyaan majelis hakim.

Meski demikian, Sherly mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan penghentian penyidikan tersebut.

“Saya kurang tahu, Yang Mulia,” jawabnya.

Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam persidangan karena berbanding terbalik dengan posisi hukum yang kini dihadapinya sebagai terdakwa.

Persoalan Hukum Berlanjut ke Sejumlah Laporan

Selain mengungkap laporan KDRT yang dihentikan, Sherly juga menjelaskan adanya sejumlah laporan hukum lain yang muncul setelah peristiwa tersebut.

Ia mengaku kakaknya, Yanti, sempat dilaporkan dan diproses hukum terkait kejadian yang sama.

Menurut Sherly, setelah laporan terhadap Yanti diproses, dirinya kemudian membuat laporan dugaan KDRT ke Polda Sumut.

Namun laporan tersebut, kata dia, tidak berlanjut.

Sherly juga menyebut terdapat laporan lain yang dibuat oleh pihak keluarganya terkait dugaan penganiayaan, tetapi menurut pengakuannya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan