Berita Utama

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Dugaan Penganiayaan

25
×

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya menyebut Sherly dan keluarganya justru mengalami kekerasan saat peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Terdakwa Sherly saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang memaparkan kronologi dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang ia klaim terjadi sebelum perkara ini diproses hukum. Kamis (18/06/2026) (pelitaharian.id/ist)

Di hadapan JPU dan majelis hakim, Sherly mengungkapkan bahwa pada malam sebelum kejadian yang dipersoalkan dalam perkara ini, dirinya mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik.

Ia menuturkan, saat itu terjadi pertengkaran di rumah yang berujung pada perusakan telepon genggam miliknya.

“Saya didorong, handphone saya dipatahkan dan dibanting beberapa kali sampai rusak,” ujar Sherly dalam persidangan.

Menurut keterangannya, telepon genggam tersebut merupakan satu-satunya alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan keluarga maupun menjalankan aktivitas ibadah secara daring.

Akibat kejadian tersebut, Sherly mengaku merasa ketakutan dan berusaha menghubungi keluarganya menggunakan telepon genggam lama yang masih dapat digunakan untuk mengirim pesan singkat.

Keesokan harinya, kakaknya datang ke rumah untuk menjemput dirinya setelah menerima pesan permintaan bantuan.

Mengaku Dicekik Saat Menggendong Anak

Dalam kesaksiannya, Sherly juga mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika hendak meninggalkan rumah bersama anak-anaknya.

Menurut pengakuannya, insiden terjadi di area tangga rumah saat dirinya menggendong anak yang masih kecil.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan