Di hadapan JPU dan majelis hakim, Sherly mengungkapkan bahwa pada malam sebelum kejadian yang dipersoalkan dalam perkara ini, dirinya mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik.
Ia menuturkan, saat itu terjadi pertengkaran di rumah yang berujung pada perusakan telepon genggam miliknya.
“Saya didorong, handphone saya dipatahkan dan dibanting beberapa kali sampai rusak,” ujar Sherly dalam persidangan.
Menurut keterangannya, telepon genggam tersebut merupakan satu-satunya alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan keluarga maupun menjalankan aktivitas ibadah secara daring.
Akibat kejadian tersebut, Sherly mengaku merasa ketakutan dan berusaha menghubungi keluarganya menggunakan telepon genggam lama yang masih dapat digunakan untuk mengirim pesan singkat.
Keesokan harinya, kakaknya datang ke rumah untuk menjemput dirinya setelah menerima pesan permintaan bantuan.
Mengaku Dicekik Saat Menggendong Anak
Dalam kesaksiannya, Sherly juga mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika hendak meninggalkan rumah bersama anak-anaknya.
Menurut pengakuannya, insiden terjadi di area tangga rumah saat dirinya menggendong anak yang masih kecil.












