Berita Utama

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Dugaan Penganiayaan

25
×

Sherly Mengaku Korban KDRT, Kini Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya menyebut Sherly dan keluarganya justru mengalami kekerasan saat peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Terdakwa Sherly saat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang memaparkan kronologi dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang ia klaim terjadi sebelum perkara ini diproses hukum. Kamis (18/06/2026) (pelitaharian.id/ist)

Kesaksian Ayah Terdakwa pada sidang sebelumnya sejalan dengan yang dialami Terdakwa

Dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ayah terdakwa Sherly, Budi Tahir, mengaku tidak melihat adanya luka maupun lebam pada tubuh pelapor berinisial R saat mendatangi rumah mereka pasca insiden 5 April 2024.

Sebaliknya, di hadapan majelis hakim, Budi Tahir menyebut Sherly sempat memeluk ibunya sambil mengeluhkan sakit di seluruh tubuh dan meminta pulang bersama keluarganya.

“Mak, saya mau ikut pulang. Badan saya sakit semua,” ujar Budi Tahir menirukan ucapan Sherly dalam persidangan, Kamis pagi (07/05/2026).

Saksi juga mengungkapkan bahwa pada malam harinya Sherly mengaku kepadanya telah dipukul, dicekik, dan ditekan menggunakan kaki saat insiden tersebut terjadi. Menurut Budi Tahir, ia melihat adanya lebam pada bagian tangan, paha, dan kaki Sherly.

Keterangan itu menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan, sementara pihak kuasa hukum terdakwa menilai kesaksian tersebut menunjukkan adanya versi peristiwa yang berbeda dari dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan