Listeria, warga lain dari Kompleks Veteran yang juga masih keturunan Veteran, juga memberikan keterangan serupa. Ia menjelaskan, “Kami memperoleh tanah ini melalui pelepasan dari PTP (PT Perkebunan) berdasarkan permohonan para veteran kepada pemerintah melalui Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Kami memiliki surat pelepasan serta SK Mendagri dan Gubernur dari tahun 1982.” Listeria menegaskan bahwa tanah tersebut dialokasikan untuk veteran dan purnawirawan ABRI.
Edi Sahputra, seorang warga lainnya, menambahkan, “Selama ini kami tidak pernah digugat terkait kepemilikan tanah. Yang digugat adalah STM MH, yang sebenarnya tidak berbadan hukum dan tidak memiliki lahan. STM MH (Serikat Tolong Menolong MH) hanya menjalankan kegiatan sosial.”
Warga Kompleks Veteran berharap agar pihak-pihak terkait memperhatikan situasi mereka dan memastikan bahwa hak-hak mereka tidak diabaikan. Mereka meminta agar pemerintah dan publik memahami kondisi mereka dan memberikan perhatian yang sepatutnya agar keadilan bisa ditegakkan.
Dengan situasi yang semakin kompleks, masyarakat berharap ada solusi yang adil dan mempertimbangkan hak-hak mereka yang telah lama mereka pertahankan.













