Sita Eksekusi ini berkaitan dengan lahan seluas 11 hektar di Komplek Perumahan LVRI (Veteran) yang berlokasi di Pasar IV Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Meskipun pengadilan pada 1 Agustus lalu telah membacakan putusan Sita Eksekusi, para warga belum diminta untuk mengosongkan lahan tersebut.
Usai persidangan, pada wawancaranya, James Sitohang, seorang warga kompleks Veteran yang juga keturunan Veteran, memberikan penjelasan bahwa mereka telah menempati rumah tersebut sejak puluhan tahun.
James Sitohang mengungkapkan, “Kami dari pihak masyarakat Kompleks Veteran ingin menegaskan bahwa kami sudah puluhan tahun tinggal di sini tanpa masalah hukum. Kami memiliki SK Camat yang sah sebagai bukti hak kami atas tanah ini.” Ia menambahkan, “HGB (Hak Guna Bangunan) yang ada sudah tidak berlaku lagi karena SK Camat terbit lebih dulu, yaitu pada tahun 1984, sedangkan HGB terbit tahun 1987 dan telah mati di tahun 2007.”
Menurut James, masalah muncul ketika HGB tersebut, meski sudah mati, diperjualbelikan. “Mereka menggunakan dasar HGB yang sudah mati untuk mengeksekusi kami, padahal itu tidak bisa diterima secara hukum. Kami berharap keadilan ditegakkan dan pemerintah serta aparat penegak hukum memberikan perhatian lebih pada kami sebagai masyarakat kecil,” tegasnya.













