Berita UtamaHukum

Sidang Sita Eksekusi Ditunda: PT United Orta Berjaya Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa

×

Sidang Sita Eksekusi Ditunda: PT United Orta Berjaya Tak Bisa Tunjukkan Surat Kuasa

Sebarkan artikel ini
Bersama warga Komplek Veteran dan Para Penasehat Hukum STM MH, Nashril Haq Lubis, SH dan Dr (c) Mikrot Siregar, SH., MH saat diwawancarai di PN Lubuk Pakam, Kamis (22/08/2024) pagi. (pelitaharian.id/Aris HST Sinurat).
Bersama warga Komplek Veteran dan Para Penasehat Hukum STM MH, Nashril Haq Lubis, SH dan Dr (c) Mikrot Siregar, SH., MH saat diwawancarai di PN Lubuk Pakam, Kamis (22/08/2024) pagi. (pelitaharian.id/Aris HST Sinurat).

Ia menjelaskan, “Mereka harus berduka cita karena kini mereka kembali harus berjuang melawan ‘penjajah’ yang bukan dari negara luar, tetapi dari dalam negeri sendiri, yakni mafia-mafia tanah.”

Lebih lanjut, Mikrot menyoroti upaya hukum yang telah dilakukan oleh masyarakat. “Kami telah melakukan perlawanan dan bantahan di pengadilan negeri Lubuk Pakam. Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia, termasuk rekan-rekan media, untuk ikut serta dalam mengawasi dan mendampingi proses peradilan ini. Kita perlu memastikan bahwa keadilan dan kepastian hukum dapat diperoleh oleh masyarakat.”

Dengan harapan agar kasus ini mendapat perhatian yang pantas dan proses hukum berjalan dengan transparan, Mikrot menegaskan pentingnya dukungan publik dalam menghadapi masalah yang ada.

“Melalui keterlibatan aktif dan pemantauan yang ketat dari semua pihak, kita bisa memastikan bahwa perjuangan ini tidak sia-sia dan masyarakat bisa merasakan keadilan yang sebenarnya,” tutupnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *