Selanjutnya pada wawancara Nashril Haq Lubis, SH, memberikan keterangan mengenai sidang pertama yang seharusnya digelar untuk bantahan terhadap eksekusi tanah yang dilakukan oleh pengadilan. Sidang ini telah diregister dengan Nomor Perkara 443/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp. Nashril menjelaskan, “Hari ini seharusnya adalah sidang pertama untuk bantahan atau perlawanan yang kami lakukan. Bantahan ini dilakukan terhadap sita eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan terhadap tanah klien kami. Klien kami selama ini tidak pernah digugat dalam perkara tersebut.”
Nashril menyatakan bahwa tanah yang disita hari ini adalah milik kliennya, yang menyebabkan mereka mengajukan perlawanan. “Perlawanan atau bantahan ini kami dasarkan pada alas hak yang kami miliki dan sejarah kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 1980. Kami merasa heran karena putusan nomor 242 justru menghukum STM MH, bukan para pelawan atau pembantah yang hadir hari ini,” ungkap Nashril. Ia menambahkan, “Namun, eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan malah terhadap tanah kami.”
Nashril menambahkan bahwa secara hukum mereka memiliki legalitas untuk melakukan bantahan ini. “Kami sudah mendaftarkan perlawanan ini dan seharusnya sidang pertama dilaksanakan hari ini. Namun, pihak PT belum bisa menunjukkan surat kuasanya, sehingga persidangan ditunda hingga minggu depan,” jelasnya.













