Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjadi lawan mereka adalah PT United Orta Berjaya. “Sebenarnya, dalam putusan ini, PT ini sudah sering beralih dari satu PT ke PT lainnya. Kami juga memiliki putusan yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki legal standing lagi untuk menggugat. Dalam putusan 125 tahun 2010, jual beli yang dilakukan oleh PT tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” papar Nashril.
Ia melanjutkan, “Namun, herannya, putusan 242 justru menyatakan jual beli itu sah. Padahal, dalam putusan 125 sudah jelas dinyatakan bahwa mereka tidak memiliki legal standing karena jual beli dilakukan setelah HGB mati. Kami juga melihat bahwa PT ini tidak pernah menguasai tanah tersebut, yang selama ini dikuasai oleh masyarakat.”
Nashril mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan 242. “Kami merasa miris dengan putusan ini karena PT. UOB (United Orta Berjaya) tersebut memang tidak pernah menguasai tanah. Ada juga pernyataan dalam putusan yang membuat kami bingung, yaitu tentang prioritas yang diberikan, padahal secara hukum memprioritaskan perpanjangan HGB hanya jika tanah tersebut dikuasai.”













