Dijelaskannya, Sebelumnya sudah ada pertemuan diantara kedua keluarga besar pada tanggal 5 April 2024 sore harinya setelah kejadian keributan di rumah klien kita Ibu Sherly di Kompleks Cemara Asri Blok Royal, dan hasil kesepakatan tersebut walaupun tidak secara tertulis, bahwa semuanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan untuk berdamai.
Akan tetapi dihari yang sama Lili Kamso melaporkan Yanti atas kasus dugaan penganiayaan dan akhirnya ditahan oleh Unit Jataras Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kemudian pada tanggal 09 April 2024, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami tersebut, namun sampai sore hari, belum ada persetujuan daripada Pimpinan sampai pada akhirnya menjelang malam Klien kita dipindahkan ke Ruangan Tahti Polrestabes Medan,” ujarnya.
Sedangkan sorenya, Erwin Henderson melaporkan 5 orang Penyidik Kepolisian dari Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atas tidak profesionalismenya aparat penyidik kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap istrinya pada tanggal 08 April 2024 sekitar Pukul 11.30 WIB.












