Aturan Penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dimana Pasal tersebut menegaskan bahwa Perintah Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang.
“Ada beberapa Prosedur penangkapan oleh aparat Kepolisian menurut KUHAP yg dilanggar dan tidak dijalankan pada saat klien kita ditangkap salah satunya adalah Tembusan Surat Perintah Penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan, dan Surat Penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas Tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa,” ungkapnya.
Katanya, penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik di Unit Jatanras Polrestabes Medan terkesan dipaksakan dan diduga adanya Kriminalisasi serta terkesan Tendensius.
“Terbukti klien kami belum pernah dimintai keterangannya untuk di Konfrontir dan saksi Terlapor juga belum pernah dimintai keterangannya sebagai saksi yang meringankan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya,” jelasnya.












