“Nah kita berpikir bahwasanya ketidakprofesionalisme aparat penyidik kepolisian dalam hal ini memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus Dugaan Penganiayaan ini artinya harus terpenuhi dulu unsur-unsur Penganiayaannya dan jangan terlalu cepat menyimpulkan dan melakukan penangkapan, inikan Delik Biasa bukan Tertangkap Tangan, artinya mekanisme Pemerikaannya harus melalui Penyelidikan dan Penyidikan terlebih dahulu, bukan langsung main tangkap dan tahan, tetapi ada mekanisme dan proses yang diatur oleh KUHAP,” jelasnya.
Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum kita menilai ada aturan hukum yang dilanggar oleh aparat penyidik kepolisian, dimana seyogyanya penyidik kepolisian itu harus bekerja secara Profesional berdasarkan Peraturan Kapolri dan aturan KUHAP, khususnya profesionalisme Seorang anggota Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kemudian penangkapan dan juga penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan sebuah tindak pidana.
“Tetapi kita melihat adanya pengangkangan KUHAP dan PERKAPOLRI, serta Hak Asasi Manusia daripada klien kita juga,” ujar Dr Khomaini sembari menutup wawancaranya.













