Hukum

5 Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

×

5 Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Erwin Henderson saat temu pers di Polda Sumut, Selasa (09/04/2024).

diketahui bahwa pada tanggal 05 April 2024, dihari kejadian keributan dirumah klien kami yang bernama Sherly, sudah ada kesepakatan damai dan sebenarnya ini adalah persoalan keluarga yang bisa diseleaikan secara kekeluargaan dan Mediasi melalui mekanisme Restorative Justice, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Aparat Kepolisian.

hal ini kami selaku kuasa hukum Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Kriminal Umum Poldasu untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Terlapor yang telah melakukan tindakan kekerasan KDRT yang menyebabkan klien kami mengalami memar di leher, kaki dan bahu pada tangan. 

“Kita Mohon juga perhatian dan atensi kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk bisa memeriksa Anggota Kepolisian di Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan, terutama di Bidpropam Polda Sumut untuk memeriksa penyidik yang kita nilai tidak profesional dalam rangka melakukan penangkapan dan penahanan serta penyidikan,” pintanya.

Apapun penyebab atau alasan dari tindakan KDRT oleh terlapor tidak bisa ditolerir sehingga kami bermohon agar perkara ini bisa secepatnya memanggil dan memeriksa terlapor.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *