dugaan Pelanggaran Kode Etik lainnya adalah bahwa Penangkapan dilakukan tanpa menyerahkan Surat Perintah Penangkapan pada Tersangka maupun keluarganya, dan setelah ditanyakan kepada Penyidik yaitu Aiptu Manad P.Sianipar, S.H., yaitu terdapat kesalahan dalam Surat Penangkapan yaitu dalam hal nama dan alamat.
Munculnya ketidaklaziman dalam Proses Laporan Delik Biasa/ Delik Umum dapat terjadi penangkapan dalam jangka Waktu 3 hari, karena Laporan ini bukan masuk Kategori Tertangkap Tangan, dimana untuk menentukan Penyidik yang memeriksa Perkara butuh waktu 3 sampai 7 hari dalam Proses Lidik berjalan, sehingga patut diduga adanya “pesan sponsor” hingga proses perkara ini berjalan secepat kilat.
Klien kita Yanty dipaksa untuk menandatangani BAP Pemeriksaan, padahal sudah disampaikan oleh klien kepada penyidik untuk menunggu Kuasa Hukum hadir agar didampingi, namun Penyidik mengatakan “tidak ada kuasa hukum-kuasa hukum”, yang seharusnya Penyidik bernama Aiptu Manad hal tersebut diatur oleh KUHAP dan Melanggar Hak Asasi Seseorang meskipun beliau berstatus sebagai tersangka, tetapi justru penyidik memaksa dan mengintimidasi Klien kami untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut,” terangnya.













