Usai aksi di Polda Sumut, Massa aksi membubarkan diri.
Setelah aksi unjuk rasa di Polda Sumut, Koordinator Lapangan Sutoyo mengatakan, “Ini adalah aksi di mana yang pertama ini aksi jilid dua, yang pertama kita aksi di Polrestabes Medan bahwasanya menilik dan melihat kasus di mana KDRT yang berujung kepada penganiayaan di mana juga PPA di sini tidak sesuai daripada profesi untuk bicara tentang perempuan dan anak.”
Ia menjelaskan bahwa laporan bernomor 1021 menunjukkan kurangnya perlindungan dari unit PPA terhadap Yanti yang sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara. “Di mana dalam laporan 1021 Yanti ini sudah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara jadi tidak ada daripada perlindungan unit PPA untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan seakan dipaksakan dan dalam hal ini juga kami menduga bahwasanya Kasatreskrim tidak profesional dalam penanganan kasus perkara ini,”
lanjutnya. Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanit Paminal dan akan bertemu dalam tiga hari ke depan. “Di sini tadi kita sudah berkoordinasi setelah aksi unjuk rasa kita mengajukan daripada pengaduan masyarakat dan Alhamdulillah dalam jangka 3 hari ke depan kita akan bertemu langsung kepada Kanit Paminal atas responsif daripada gerakan aksi unjuk rasa ini kita berharap dari kabit Propam sendiri melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum institusi polisi polisi yang di mana di sini adalah Kasatreskrim penyidik pembantu kanit PPA lalu yang pastinya Rikardo Sitohang penyidik pembantu yang dalam menangani kasus perkara ini yang kami anggap terlalu dipaksakan,” tutupnya.













