
Kronologi Dugaan Ketidakadilan terhadap Yanty
Sutoyo menjelaskan kejanggalan yang dialami Yanty, salah satu korban dalam kasus ini. Kejanggalan tersebut meliputi:
1. Proses hukum yang cacat prosedur:
Berawal pada Kasus KDRT hingga ke penganiayaan yang mengakibatkan luka serius pada bagian tubuh korban yang juga sebagai Pelapor dan terlapor dari terduga pelaku penganiayaan, namun kami melihat bahwa laporan dari terduga pelaku terkesan dipaksakan dan kami anggap cacat hukum hingga adanya dugaan diskriminasi hukum yang terjadi.
Adapun kecacatan Prosedur Hukum dalam penangkapan Yanty yakni Kejadian di tanggal 5 April 2024, namun pada tanggal 6 April 2024, Kasatreskrim Polrestabes Medan dalam 1 hari tersebut mengeluarkan 3 surat sekaligus yakni Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/651/IV/RES.1.6/2024/Reskrim, Surat Penangkapan SP.Kap/365/IV/Res.1.6/2024/Reskrim, Surat Penetapan Tersangka No.SP.Tap/337/IV/RES.1.6/2024/Reskrim.













