Berita UtamaHukum

Aksi Mahasiswa Jilid II di Medan: Bongkar Dugaan Diskriminasi Hukum, Tuntut Kapolda Copot Kasatreskrim Polrestabes, Kanit PPA Dearma Sinaga, Penyidik Sinta dan Penyidik Pembantu Ricardo Sitohang, Segera Proses Laporan 7 Bulan Mandek

×

Aksi Mahasiswa Jilid II di Medan: Bongkar Dugaan Diskriminasi Hukum, Tuntut Kapolda Copot Kasatreskrim Polrestabes, Kanit PPA Dearma Sinaga, Penyidik Sinta dan Penyidik Pembantu Ricardo Sitohang, Segera Proses Laporan 7 Bulan Mandek

Sebarkan artikel ini
Puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi jilid kedua yang dimulai di depan kantor Polda Sumut. (pelitaharian.id/ist)
Puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi jilid kedua di depan Kantor Polrestabes Medan. (pelitaharian.id/ist)

Kronologi Dugaan Ketidakadilan terhadap Yanty

Sutoyo menjelaskan kejanggalan yang dialami Yanty, salah satu korban dalam kasus ini. Kejanggalan tersebut meliputi:

1. Proses hukum yang cacat prosedur:

Berawal pada Kasus KDRT hingga ke penganiayaan yang mengakibatkan luka serius pada bagian tubuh korban yang juga sebagai Pelapor dan terlapor dari terduga pelaku penganiayaan, namun kami melihat bahwa laporan dari terduga pelaku terkesan dipaksakan dan kami anggap cacat hukum hingga adanya dugaan diskriminasi hukum yang terjadi.

Adapun kecacatan Prosedur Hukum dalam penangkapan Yanty yakni Kejadian di tanggal 5 April 2024, namun pada tanggal 6 April 2024, Kasatreskrim Polrestabes Medan dalam 1 hari tersebut mengeluarkan 3 surat sekaligus yakni Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/651/IV/RES.1.6/2024/Reskrim, Surat Penangkapan SP.Kap/365/IV/Res.1.6/2024/Reskrim, Surat Penetapan Tersangka No.SP.Tap/337/IV/RES.1.6/2024/Reskrim.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *