Namun, laporan tersebut mangkrak tanpa perkembangan selama tujuh bulan. Di sisi lain, laporan lain yang melibatkan Yanty, seorang warga yang seharusnya menjadi korban, diproses dengan cepat dan penuh dugaan pelanggaran prosedural.
“Hingga 7 (tujuh) bulan lamanya tidak kunjung mendapat suatu keadilan atas pelaporan tersebut padahal dimana diketahui Yanty yang berstatus sebagai Kakak Kandung Sherly, istri dari saudara inisial R pada lokasi tempat kejadian perkara namun tiga hari setelah kejadian. Yanty tiba-tiba dijemput paksa oleh Kepolisian Polrestabes Medan atas laporan yang merupakan sebagai “DELIK ADUAN” dari Laporan Kepolisian dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan laporan polisi terpisah,” ungkap Sutoyo.
Sutoyo juga menyampaikan bahwa LP/B/1021/IV/2024/SPKT/POLRESTA BES MEDAN hingga hari ini sudah memasuki tahap KASASI, dimana berdasarkan hasil keputusan dari Hakim Pengadilan tinggi memvonis Yanty 6 bulan penjara.
” LP/B/1021/IV/2024/SPKT/POLRESTA BES MEDAN hingga hari ini sudah memasuki tahap KASASI, dimana berdasarkan hasil keputusan dari Hakim Pengadilan tinggi memvonis Yanty 6 bulan penjara,” ungkap Sutoyo.













