Berita UtamaHukum

Aksi Mahasiswa Jilid II di Medan: Bongkar Dugaan Diskriminasi Hukum, Tuntut Kapolda Copot Kasatreskrim Polrestabes, Kanit PPA Dearma Sinaga, Penyidik Sinta dan Penyidik Pembantu Ricardo Sitohang, Segera Proses Laporan 7 Bulan Mandek

×

Aksi Mahasiswa Jilid II di Medan: Bongkar Dugaan Diskriminasi Hukum, Tuntut Kapolda Copot Kasatreskrim Polrestabes, Kanit PPA Dearma Sinaga, Penyidik Sinta dan Penyidik Pembantu Ricardo Sitohang, Segera Proses Laporan 7 Bulan Mandek

Sebarkan artikel ini
Puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi jilid kedua yang dimulai di depan kantor Polda Sumut. (pelitaharian.id/ist)

Lalu Munculnya 2 (Dua) SPDP dengan nomor tanggal yang sama, tanggal 7 April 2024. Yanty menjadi Tersangka dalam waktu 4 hari setelah kejadian tanpa melewati proses penyelidikan yang benar.

2. Penolakan hak tahanan:

Yanty yang disaat itu dalam kondisi babak belur serta memiliki 2 anak dibawah umur mencoba untuk mengajukan penangguhan tahanan namun secara tegas DITOLAK!!.

Sherly tidak pernah diperiksa baik sebagai undangan maupun sebagai saksi dalam penyidikan. Padahal Sherly merupakan satu dari empat orang dewasa yang berada di TKP.

3. Barang bukti yang diragukan:

Hingga saat ini belum pernah Rekaman CCTV Rumah Pelaku disaat kejadian diberikan, diperlihatkan, ataupun disita dan diperiksa oleh polisi. Bukti yang diberikan Oleh Pihak Pelapor dalam LP ini hanya lah sebuah Sapu Pink dan sebuah Flashdisk yang diduga berisikan rekaman CCTV yang sudah dipotong durasinya hanya beberapa detik, bukti rekaman juga tidak pernah diperiksa oleh LabFor.

4. Kurangnya transparansi penyelidikan:

Dan Yanty dipindahkan ke kejaksaan secara paksa tanpa didampingi kuasa hokum, serta Wawancara yang dilakukan berkali-kali dengan Yanty, yang kesannya hanya menggulur-ulur waktu penyelidikan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *