Ia menjelaskan bahwa penetapan SPPD yang keluar pada tanggal dan hari yang sama menunjukkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini di Polrestabes Medan, bahkan terkesan ada upaya pemaksaan hingga menjebloskan seorang ibu yang memiliki dua anak, yang akhirnya memicu aksi damai jilid dua tersebut. Sutoyo juga menambahkan, “Langsung ditetapkan daripada sebuah SPPD yang keluar dalam tanggal dan hari yang sama kami menduga sebuah kejanggalan daripada Polrestabes Medan untuk menangani perkara ini dan kami menduga juga bahwasanya kasus ini begitu terkesan dipaksakan, hingga menjebloskan seorang ibu yang memiliki dua anak inilah yang mengkonfrontir kami untuk turun aksi melakukan pengalangan daripada aksi damai pada hari ini jilid dua.”
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya kemungkinan akan melanjutkan aksi ke jilid tiga dan menuntut pencopotan Kasatreskrim maupun pembantu Richardo Sitohang. Sutoyo menegaskan, “dan mungkin akan melakukan jilid 3 dan menuntut sebenar-benarnya untuk Kapolda Sumatera Utara melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan copot sekaligus dari pada Kasatreskrim maupun menjadi pembantu Richardo Sitohang. Mungkin itu.”













