Tidak menyita DVR CCTV tempat kejadian hingga saat ini.
5. Rekonstruksi sepihak dan manipulasi visum:
Melakukan pra-rekonstruksi di tempat kejadian hanya antar penyidik dengan calon tersangka tanpa mengundang pihak pelapor dan korban. Bukti Visum Yanty yang tidak sesuai atau diduga telah dimanipulasi/dirubah. SP Lidik yang sudah diterbitkan sebanyak 4 kali.
“Ini bukan hanya soal Yanty. Kasus ini mencerminkan bagaimana diskriminasi hukum dapat terjadi secara terang-terangan, bahkan melibatkan penyidik yang seharusnya netral,” tegas Sutoyo.
Tuntutan Massa Aksi
Dalam orasi yang berlangsung di depan Polrestabes Medan dan Polda Sumut, massa menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Segera proses laporan LP/B/450/IV/2024:
Meminta dengan tegas agar Polrestabes Medan tepatnya Sat Reskrim Unit Pidum untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus LP/B/450 yang dilaporkan oleh saudara Erwin atas dugaan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan luka serius pada anggota tubuh.
2. Copot Kasatreskrim Polrestabes Medan:
Meminta kepada Kapolresta Medan agar lebih objektif dan penuh rasa keadilan dalam penanganan perkara masyarakat dan juga tidak ada “Diskriminasi hukum”.













