Berita Utama

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

22
×

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Usai sidang replik, terdakwa menyatakan tanggapan jaksa hanya mengulang BAP dan tidak mengakomodasi fakta yang muncul selama pemeriksaan di persidangan. Di akhir konferensi pers, Sherly menyampaikan harapan agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani.

Sherly menyampaikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (pelitaharian.id/ist)

Penyampaian replik tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum perkara memasuki agenda berikutnya sesuai hukum acara pidana.

Sherly Nilai Replik Hanya Mengulang BAP

Usai persidangan, Sherly bersama penasihat hukumnya menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, Sherly menyampaikan pandangannya terhadap isi replik yang baru saja dibacakan oleh jaksa.

Menurut Sherly, materi yang disampaikan JPU tidak menghadirkan argumentasi baru dan justru masih mengulang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga berpendapat sejumlah bagian replik tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah muncul selama proses pembuktian di persidangan.

“jadi di sini replik dari jaksa hanya pengulangan ya. Dan semuanya ini saya rasa juga tidak sesuai dengan fakta persidangan.”

Sherly kemudian menguraikan beberapa bagian yang menurutnya berbeda dengan fakta yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

Persoalkan Narasi CCTV

Salah satu poin yang menjadi perhatian Sherly berkaitan dengan uraian jaksa mengenai rekaman CCTV yang disebut menunjukkan dirinya melempar benda ke arah televisi hingga rusak.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan