Berita Utama

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

22
×

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Usai sidang replik, terdakwa menyatakan tanggapan jaksa hanya mengulang BAP dan tidak mengakomodasi fakta yang muncul selama pemeriksaan di persidangan. Di akhir konferensi pers, Sherly menyampaikan harapan agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani.

Sherly menyampaikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (pelitaharian.id/ist)

“Terus dan juga sampai-sampai ditanya kepada apa waktu dia bersaksi itu sampai hakim ketua sendiri aja tuh kaget ya itu siapa yang jerit-jerit gitu sampai ditanya dia sendiri yang bersaksi dan dia sendiri juga yang menjerit-jerit di situ.”

Menurut Sherly, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan semestinya menjadi dasar utama dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak.

Soroti Keterangan Mengenai Kacamata

Selain CCTV, Sherly juga mempersoalkan bagian replik yang menguraikan peristiwa kacamata pelapor.

Menurutnya, uraian dalam replik tidak sama dengan keterangan yang diberikan pelapor sendiri ketika diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

“Terus yang disebut semua juga tidak berhubungan dengan fakta persidangan dan di mana ada satu lagi contohnya yaitu di sini tertulis bahwa saya itu mendorong wajah saksi dengan sangat kuat hingga kacamata yang digunakan saksi saat itu langsung patah dan melukai pangkal hidung saksi hingga mengeluarkan darah.”

Sherly kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan ingatannya terhadap jalannya persidangan, pelapor memberikan keterangan yang berbeda.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan