Berita Utama

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

22
×

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Usai sidang replik, terdakwa menyatakan tanggapan jaksa hanya mengulang BAP dan tidak mengakomodasi fakta yang muncul selama pemeriksaan di persidangan. Di akhir konferensi pers, Sherly menyampaikan harapan agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani.

Sherly menyampaikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (pelitaharian.id/ist)

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerapkan asas in dubio pro reo, yaitu asas hukum pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila masih terdapat keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut diputus untuk kepentingan terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Air Mata Sherly Pecah Saat Sampaikan Harapan kepada Majelis Hakim

Menjelang berakhirnya konferensi pers, suasana berubah haru. Setelah menjelaskan pandangannya mengenai isi replik, Sherly mulai menyampaikan harapan pribadinya terhadap proses persidangan yang sedang dijalaninya.

Dengan suara yang mulai bergetar, ia mengaku berharap memperoleh putusan bebas murni karena menurutnya perkara tersebut berkaitan dengan pemulihan nama baiknya.

“Iya, saya berharap bebas murni ya. Saya berharap bebas murni. Berharap sekali karena ini penting sekali untuk nama baik saya yang sudah dikriminalisasi.”

Sherly kemudian melanjutkan harapannya kepada majelis hakim.

“Jadi mohon banget kepada ketua majelis hakim untuk bisa memutuskan pakai hati nurani, pakai hati yang takut akan Tuhan. Karena hakim-hakim inilah yang gimana ya wakil Tuhan untuk memberi kami orang-orang yang dizalimi keadilan. Itu sih harapan saya.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan