Berita Utama

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

22
×

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Usai sidang replik, terdakwa menyatakan tanggapan jaksa hanya mengulang BAP dan tidak mengakomodasi fakta yang muncul selama pemeriksaan di persidangan. Di akhir konferensi pers, Sherly menyampaikan harapan agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani.

Sherly menyampaikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (pelitaharian.id/ist)

“Dan terus yang satu lagi juga bahwa benar saat pertengkaran di anak tangga lantai 2 menuju lantai 3 terjadi dorong-dorongan antara saksi dan terdakwa Sherly hingga mengakibatkan saksi hilang keseimbangan hingga terkelungkup menimpa tubuh terdakwa Sherly yang berada di anak tangga yang lebih tinggi.”

Sherly kemudian menceritakan kembali jalannya pemeriksaan saksi sebagaimana ia ingat selama persidangan berlangsung.

“Nah, di saat itu, di saat dia bersaksi si Roland ya ditanya oleh kuasa hukum saya berulang-ulang. Setelah itu apa lagi yang terjadi? Setelah peristiwa saya mendorong mukanya apaagi yang terjadi? Dia terus mengulang-ulang. Enggak ada lagi, Pak.”

Menurut Sherly, pelapor juga memberikan jawaban yang sama ketika kembali dipastikan oleh penasihat hukumnya.

“Setelah itu enggak lama Sherly lari saya kejar, saya tarik tasnya. Gak lama dia jerit mati lampu. Benar. Yakin? Enggak ada lagi setelah itu? Tidak ada.”

Berdasarkan keterangan tersebut, Sherly berpendapat terdapat perbedaan antara isi replik dengan apa yang menurutnya disampaikan saksi di hadapan majelis hakim.

“Bahkan dia sendiri lupa ibaratnya apa yang dia tuliskan di situ lupa atau ini cuma semua rekayasa ditulis. Pas ditulis tuh bisa mikir sampai wah betapa gilanya saya, betapa seramnya saya gitu. Dan ketika bersaksinya sama sekali tidak ingat.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan