Berita Utama

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

22
×

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Usai sidang replik, terdakwa menyatakan tanggapan jaksa hanya mengulang BAP dan tidak mengakomodasi fakta yang muncul selama pemeriksaan di persidangan. Di akhir konferensi pers, Sherly menyampaikan harapan agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani.

Sherly menyampaikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (pelitaharian.id/ist)

“Padahal ketika saksi Rolan bersaksi pun dia tidak menyebutkan seperti itu. Dia malah menyebutkan kalau saya hanya mendorong wajahnya dan kemudian mengambil kacamatanya mematahkan dan buang dan pecah.”

Menurut Sherly, terdapat perbedaan antara narasi yang termuat dalam replik dengan kesaksian yang didengar langsung di ruang sidang.

“Berarti memang saya ambil kacamatanya dan kacamata itu pecah di tangan saya lalu saya buang. Jadi saya tidak mendorong wajahnya hingga kacamata dia pecah sampai menyebabkan luka pada pangkal hidungnya dan mengeluarkan darah.”

Sherly Soroti Perbedaan Keterangan Soal Peristiwa di Tangga

Selain rekaman CCTV dan narasi mengenai kacamata, Sherly juga menyoroti bagian replik yang menguraikan peristiwa di anak tangga menuju lantai tiga rumah. Menurutnya, uraian tersebut tidak sejalan dengan keterangan yang disampaikan pelapor ketika diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Sherly menjelaskan bahwa dalam persidangan, penasihat hukumnya berulang kali meminta pelapor menjelaskan secara runtut apa yang terjadi setelah insiden dorong-mendorong tersebut. Menurut Sherly, jawaban saksi tetap konsisten hingga beberapa kali diulang.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan