Berita Utama

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

22
×

Sherly Nilai Replik JPU Tak Menjawab Fakta Persidangan KDRT PN Lubuk Pakam, Berharap Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Usai sidang replik, terdakwa menyatakan tanggapan jaksa hanya mengulang BAP dan tidak mengakomodasi fakta yang muncul selama pemeriksaan di persidangan. Di akhir konferensi pers, Sherly menyampaikan harapan agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan hati nurani.

Sherly menyampaikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (pelitaharian.id/ist)

Menurut Sherly, kesimpulan tersebut tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang telah diputar di ruang sidang.

“yang pertama jaksa menulis bahwa di sini saya ini temperamental. Terus katanya yang ditunjukkan dari hasil rekaman CCTV di ruangan lantai 2 yang mana saat itu terdakwa Sherly tengah melempar benda-benda ke arah televisi di ruang tamu dengan sangat emosi hingga rusak.”

Sherly menilai tayangan CCTV tidak memperlihatkan adanya kerusakan televisi maupun benda yang secara jelas dapat diidentifikasi sebagai objek yang dilempar.

“Padahal di situ enggak enggak enggak ada rusak enggak ada yang rusak ya, enggak ada terlihat ya. Bahkan apa yang saya lempar juga tidak terlihat. Tapi di sini saya rasa jaksa sangat berasumsi sendiri gitu.”

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai situasi yang tampak dalam rekaman tersebut.

“Dan juga yang terlihat pada rekaman CCTV itu lebih ke kayaknya si Roland sendiri yang lebih temperamental gitu. Di mana dia menjerit-jerit saya di depan saya dan kedua anak saya.”

Sherly bahkan mengaitkan keterangannya dengan jalannya persidangan yang menurutnya sempat menyinggung suara teriakan dalam rekaman CCTV.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan