“Setelah lelang diumumkan secara publik maka klien kami saudari Susiwaty menjadi pemenang lelang di sana, sebagaimana dituangkan dalam risalah lelang nomor 1393/04/2020 tanggal 06 November 2020 yang dibuat oleh Ade Liniarti Daulay pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan,” ungkapnya.

Setelah dilaksanakan lelang ini, muncullah satu gugatan dari yang mengatasnamakan ahli waris debitur PT Bank BRI wilayah Lubuk Pakam yaitu Yusnaini yang dalam putusannya gugatan tidak dapat diterima.
Akibat dari tidak dapat diterimanya gugatan penggugat pada nomor register 253 tersebut, maka Susiwaty mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang telah dibeli melalui prosedur lelang.
“Berdasarkan permohonan eksekusi ini dikabulkan sehingga keluarlah surat penetapan eksekusi nomor 21/PDT eksekusi/2021 PN Lubuk Pakam ter tanggal 20 Januari 2022, dimana pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28 Januari Tahun 2022,” jelasnya.













