Senada dengan itu Susiwaty selaku pemenang lelang SHM 59 berharap plang sita tersebut segera diturunkan karena berimbas pada usaha dagangnya, dirinya merasa tidak nyaman karena pelanggan selalu bertanya-tanya terkait plang sita tersebut, bahkan keresahannya bertambah saat ia dipanggil hadir di Polda Sumut.
“Saya juga sering-sering dipanggil sama polisi, iya diancam-ancam pasal 55 dan pasal 56,” papar Susi.
“Kok bisalah gitu rumah kami beli dengan proses yang benar tapi disita, kami pun nggak ngerti kok bisa sampai segininya gitu, nggak nyaman, jadi takut aku jadi mau beli rumah dari negara dari bank pemerintah jadi takut mau beli, ini yang dilapor BRI, rumah saya yang jadi korban, rumah saya jadi disita. Kami jualan pikirnya kami yang berbuat jahat jadinya,” keluh Susi.
Koordinator Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Deli Serdang, Herlan mengatakan telah menerima berkas dari Susiwaty untuk pengukuran dan pemetaan SHM 59, usai dilakukan pengukuran dan pemetaan akan disimpulkan hasilnya.
“Kita lakukan pengukuranlah karena berkas sudah diterima, setelah itu pengukuran akan disimpulkan,” kata Herlan di Ruang Layanan BPN Deli Serdang.













