Berita UtamaHukum

Susiwaty Minta Penyidik Subdit II/Fismondev Polda Sumut Laksanakan Hasil Gelar Perkara Sesuai SP3D

×

Susiwaty Minta Penyidik Subdit II/Fismondev Polda Sumut Laksanakan Hasil Gelar Perkara Sesuai SP3D

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Khilda Handayani SH, MH mendampingi Susiwaty dan Aan saat memberikan keterangan pers di Lubuk Pakam, Jumat (15/12/2023). (pelitaharian.id/istimewa).

“Kami berharap kiranya penyidik selaku pelayan masyarakat dan sebagai tempat mencari keadilan agar jeli mengatasi masalah ini, bukan berarti pelapor itu sudah pasti menjadi korban sedangkan terlapor adalah tersangka. Agar penyidik sendiri dapat membedakan siapa korban, siapa pelapor dan siapa tersangka,” imbuhnya.

“Dan diketahui pada LP/B/2242/XII TAHUN 2022/SPKT/Polda Sumut ini yang menjadi terlapor adalah PT Bank BRI sendiri bukanlah klien kami Susiwaty, akan tetapi kesalahan yang diduga dalam pasal undang-undang perbankan terhadap PT Bank BRI karena tidak hati-hati sehingga merugikan orang lain. Sehingga keputusan yang diambil oleh penyidik  Subdit II Fismondev merugikan pihak lain. Klien kami ini pembeli yang beritikad baik dan itu dilindungi undang-undang,” tegas Khilda.

Sementara itu saat ini SHM 84 diduga dalam proses kredit macet agunan Bank Mandiri.

Suami Susiwaty, Aan menjelaskan bahwa mereka membeli rumah SHM Nomor 59 dari prosedur lelang dari Bank BRI Lubuk Pakam.

“Saya beli rumah negara dengan itikad baik dari risalah lelang Bank, sertifikat SHM 59 udah balik nama atas nama Susiwaty dari Negara Republik Indonesia, bukti bayar PBB SHM 59, surat keterangan penetapan rumah sesuai nomor rumah 140, keterangan lurah, berita acara sudah letak eksekusi sama pengosongan, kami pun sudah kerugian 3 tahun nggak bisa dimanfaatkan karena ada plang Sita dari Polda, kami mengharapkan menurunkan plang sita sesuai hasil gelar dari perkara,” ungkap Aan suami dari Susiwaty.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *