“Pada tanggal 12 Desember 2023 saudari Susiwaty mendapat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Dumas (SP3D) yang pada poin 2 isinya menyatakan Bag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus serta pengawas eksternal telah melaksanakan gelar khusus terkait laporan nomor LP/B/2242/XII TAHUN 2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 19 Desember 2022 dengan hasil gelar perkara agar penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menurunkan plang penyitaan terhadap objek perkara yang saat ini dilakukan penyitaan,” terang Khilda.
“Kami berpendapat bahwa penyidik Fismondev meletakkan pemberitahuan Sita nomor 768/PENPID.SUS-SITA/2023/PN LBP itu masih prematur karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap membatalkan bukti kepemilikan klien kami SHM nomor 59 atas nama Susiwaty. Kemudian belum ada satu putusan yang membatalkan putusan 192/Pdt.G/2022/PN LBP. yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Khilda berpendapat terlalu dini jika penyidik Subdit II Fismondev menyatakan ini adalah salah letak sehingga menimbulkan persepsi SHM 84 itu berada di SHM 59 atau tertukar.













