Berita UtamaHukum

Susiwaty Minta Penyidik Subdit II/Fismondev Polda Sumut Laksanakan Hasil Gelar Perkara Sesuai SP3D

×

Susiwaty Minta Penyidik Subdit II/Fismondev Polda Sumut Laksanakan Hasil Gelar Perkara Sesuai SP3D

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Khilda Handayani SH, MH mendampingi Susiwaty dan Aan saat memberikan keterangan pers di Lubuk Pakam, Jumat (15/12/2023). (pelitaharian.id/istimewa).

Kemudian atas adanya laporan tersebut penyidik Subdit II Fismondev mengajukan permohonan sita atas tanah dan bangunan SHM nomor 84 yang merupakan milik pelapor pada tanggal 25 Mei 2023 dengan luas 203 m2 terletak di Jalan Sutomo No 138, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atas nama Sultan Asril Kumbang.

Sehingga pada tanggal 6 Juni 2023 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara elektronik menetapkan izin Sita nomor 768/PENPID.SUS-SITA/2023/PN Lubuk Pakam untuk SHM nomor 84 atas nama Sultan Asril Sikumbang.

Kemudian penyidik Subdit II Fismondev meletakkan pemberitahuan penyitaan tersebut di atas tanah dan bangunan SHM 59 di jalan sutomo No 140.

“Tentunya hal ini mengakibatkan kerugian bagi klien kami Susiwaty, sehingga pada tanggal 20 November 2023 saudari Susiwaty membuat pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memeriksa kembali LP/B/2242/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Berdasarkan pengaduan tersebut, Kabag Wassidik ditunjuk untuk memeriksa pengaduan tersebut. Sehingga setelah digelar memperoleh hasil bahwa peruntukannya itu ditujukan kepada SHM 84 akan tetapi pemberitahuan sita itu diletakkan pada tanah dan bangunan SHM 59.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *