Kemudian dengan adanya eksekusi ini, muncullah gugatan perlawanan yang diajukan oleh Dedi Chandra, yang merupakan ahli waris dari debitur PT Bank BRI cabang Lubuk Pakam, namun dengan hasil yang sama yaitu tidak dapat diterima.
Sehingga pada tanggal 15 Desember 2022 dilaksanakan eksekusi pengosongan. Yang kemudian digugat Yusnaini dengan no gugatan nomor 192/Pdt.G/2022/PN LBP.
“Terhadap gugatan nomor 192/Pdt.G/2022/PN LBP tertanggal 25 Agustus 2022 ini di dalam posita juga telah menceritakan bahwa terdapat kesalahan letak di sana, Yusnaini menyatakan bahwa sebenarnya Bank BRI itu salah melelang bangunan. Sehingga pihak tergugat, turut tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa tidak mungkin terdapat kesalahan objek karena petunjuk batas adalah pemilik asal yaitu Sultan Bagindo Ismail.
Sehingga gugatan yang diajukan Yusnaini itu ditolak dan mendapat kekuatan hukum pada tanggal 23 Agustus 2023.
Selanjutnya Armaini membuat laporan di Polda Sumut saat perdata berjalan yang terdaftar dengan LP nomor LP /B/2242/XII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 19 Desember 2022. Yang saat ini laporan tersebut diperiksa oleh penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut .













