Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat terlibat adu argumentasi dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, sementara aparat kepolisian dan TNI berada di lokasi bersama pihak perusahaan, sebelum konferensi pers Abdul Aziz pada Oktober 2026 (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Hingga konferensi pers pada Kamis (29/10/2026), Abdul Aziz menyampaikan posisi hukum masyarakat yang diwakilinya, sementara PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya menegaskan kedudukannya sebagai pengelola aset titipan negara, bukan pemilik lahan. Perbedaan posisi tersebut menjadi pokok persoalan yang perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang dirujuk masyarakat serta dasar pengelolaan aset oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Sumpah Pemuda Pemko Medan