Hingga konferensi pers pada Kamis (29/10/2026), Abdul Aziz menyampaikan posisi hukum masyarakat yang diwakilinya, sementara PT Agrinas Palma Nusantara sebelumnya menegaskan kedudukannya sebagai pengelola aset titipan negara, bukan pemilik lahan. Perbedaan posisi tersebut menjadi pokok persoalan yang perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang dirujuk masyarakat serta dasar pengelolaan aset oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan













