Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat terlibat adu argumentasi dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, sementara aparat kepolisian dan TNI berada di lokasi bersama pihak perusahaan, sebelum konferensi pers Abdul Aziz pada Oktober 2026 (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Abdul Aziz menegaskan, pelaksanaan putusan perlu ditempuh melalui mekanisme pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain putusan pengadilan, ia menyoroti dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dikaitkan dengan lahan masyarakat di areal tersebut. Salah satu dokumen yang disebutkannya ialah SHM Nomor 1457 atas nama Amiruddin.

Berdasarkan data yang diperolehnya, Abdul Aziz menyebut sertifikat hak milik masyarakat di areal sekitar 47.000 hektare itu mencakup sekitar 9.500 hektare. Ia menilai dokumen tersebut perlu diperiksa dalam penelusuran status dan riwayat penguasaan lahan.

Persoalan kembali mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menurut keterangan Abdul Aziz, memasuki areal perkebunan pada Mei 2025 dan melakukan penyitaan terhadap kebun sawit beserta pabrik kelapa sawit di lokasi tersebut.

Ia menyebut Putusan Nomor 2642 Tahun 2006 sebagai dasar yang digunakan dalam tindakan itu. Menurut penjelasannya, putusan pidana tersebut berkaitan dengan perkara yang pernah menyebabkan DL Sitorus menjalani hukuman penjara.

Abdul Aziz berpandangan, perkara pidana tersebut perlu ditelaah bersama dengan perkara perdata yang diajukan masyarakat melalui kedua koperasi. Ia mempertanyakan apakah riwayat penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, dan putusan pengadilan yang dirujuk masyarakat telah diperiksa secara menyeluruh sebelum pengelolaan perkebunan dialihkan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan