Ia menyebut areal yang dipersoalkan terbagi menjadi sekitar 23.000 hektare yang dikaitkan dengan Koperasi Bukit Harapan dan sekitar 24.000 hektare yang dikaitkan dengan Koperasi Parsup atau Persadaan Simangambat Ujung Batu.
Menurut Abdul Aziz, selama ini terdapat anggapan bahwa perkebunan tersebut berada di kawasan hutan Register 40. Ia menghubungkan persoalan itu dengan ketentuan yang disebutnya sebagai Government Besluit Nomor 50 Tahun 1924 dan perkara pidana yang pernah menjerat pimpinan Torganda, DL Sitorus.
Namun, ia mengatakan masyarakat melalui kedua koperasi kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap pihak kehutanan pada 2015. Perkara tersebut bergulir hingga 2018 dan, menurut penjelasannya, menghasilkan putusan yang memenangkan pihak koperasi.
“Pengadilan menyatakan bahwa areal 47 ribu hektare itu bukan kawasan hutan,” kata Abdul Aziz.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 sebagai dasar hukum yang diajukan masyarakat. Menurutnya, kedua putusan itu belum dieksekusi hingga konferensi pers berlangsung sehingga pihaknya berencana mengajukan permohonan pelaksanaan putusan melalui Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.













