Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat terlibat adu argumentasi dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, sementara aparat kepolisian dan TNI berada di lokasi bersama pihak perusahaan, sebelum konferensi pers Abdul Aziz pada Oktober 2026 (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Perbedaan posisi tersebut, menurut substansi keterangan yang disampaikan, memerlukan penelaahan berdasarkan dokumen resmi, termasuk dasar penetapan status kawasan, riwayat penguasaan lahan, dokumen sertifikat, serta ruang lingkup dan pelaksanaan putusan pengadilan yang dirujuk masing-masing pihak.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Abdul Aziz menyatakan pihaknya bersama masyarakat berencana mengajukan permohonan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018 kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Ia juga meminta pemerintah melakukan penelaahan menyeluruh sebelum mengambil kebijakan terkait pengelolaan perkebunan. Selain itu, Abdul Aziz berharap Komisi III DPR RI bersedia membahas persoalan tersebut.

Ia meminta Gubernur Sumatera Utara, Bupati Padang Lawas, dan Bupati Padang Lawas Utara melalui bagian hukum masing-masing menelaah persoalan agraria yang dipersoalkan masyarakat.

Menurut Abdul Aziz, pelibatan seluruh pihak diperlukan agar penyelesaian melalui penegakan hukum tidak memunculkan sengketa baru di kemudian hari.

“Kalau pemerintah memang tujuannya adalah untuk melakukan penegakan hukum, ajaklah semua pihak untuk mengurai hukum itu di mana persoalannya, di mana masalahnya, lalu kemudian diurai untuk menghasilkan putusan hukum yang adil,” ujar Abdul Aziz.

Sumpah Pemuda Pemko Medan