Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat terlibat adu argumentasi dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, sementara aparat kepolisian dan TNI berada di lokasi bersama pihak perusahaan, sebelum konferensi pers Abdul Aziz pada Oktober 2026 (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Setelah penyitaan, menurut Abdul Aziz, lahan tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan itu kemudian membentuk kerja sama operasional (KSO) dengan Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) untuk mengelola perkebunan.

Ia mempersoalkan pola perekrutan anggota koperasi pengelola yang dinilainya menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Menurut dia, anggota baru yang direkrut BAN tidak seluruhnya merupakan anggota lama yang sebelumnya terhubung dengan perkebunan tersebut.

Kondisi itu, kata Abdul Aziz, memunculkan kesenjangan antara anggota lama dan anggota baru. Ia juga membandingkan pendapatan masyarakat dalam pola pengelolaan baru dengan pendapatan ketika bermitra dengan PT Torganda.

“Yang ironisnya itu ketika BAN sudah mengelola lahan tersebut, masyarakat yang mau bergabung dengan BAN itu hanya mendapatkan gaji antara Rp270.000 sampai Rp340.000 per tiga bulan. Sementara waktu bermitra dengan Torganda, mereka masih bisa mendapatkan antara Rp1,5 sampai Rp3,5 juta per bulan,” ujar Abdul Aziz.

Ia menyatakan perbandingan tersebut didasarkan pada keterangan dan data yang diperolehnya ketika menelusuri persoalan masyarakat di lokasi perkebunan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan