Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat terlibat adu argumentasi dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, sementara aparat kepolisian dan TNI berada di lokasi bersama pihak perusahaan, sebelum konferensi pers Abdul Aziz pada Oktober 2026 (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Ia turut menyinggung data Kementerian Kehutanan tahun 2021 yang menurut keterangannya mencatat 14 juta hektare kawasan hutan terlantar. Abdul Aziz mempertanyakan prioritas penertiban dan meminta pemerintah menjelaskan dasar kebijakan yang diterapkan terhadap perkebunan yang dipersoalkan masyarakat.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI pada Juli 2026 masih mempertanyakan legalitas PT Agrinas Palma Nusantara. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bagian dari pandangannya mengenai perlunya kejelasan dasar hukum pengelolaan lahan.

Abdul Aziz berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperhatikan kondisi masyarakat di tiga luat yang berada di dua kabupaten tersebut. Ia menyatakan penyelesaian persoalan lahan dapat membantu masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hak yang mereka klaim dan keberlanjutan penghidupan mereka.

“Lagi-lagi saya katakan, mereka bukan mau mengemis, tapi mereka mengambil haknya untuk kemudian melanjutkan hidup dan kehidupannya secara mandiri,” kata Abdul Aziz.

Ia menegaskan penyelesaian perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, dialog dengan pihak terkait, serta mekanisme hukum yang berlaku. Menurut dia, kejelasan status lahan menjadi hal mendasar sebelum pembahasan mengenai pengelolaan perkebunan dan pemberian fasilitas kepada masyarakat dilakukan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan