Dalam konferensi pers itu, Abdul Aziz juga menjelaskan bahwa areal yang dipersoalkan berkaitan dengan tanah ulayat tiga luat, yakni Luat Simangambat, Luat Ujung Batu, dan Luat Hurista.
Menurut dia, dalam rentang waktu 1990 hingga 2000, tanah ulayat tersebut diperjanjikan kepada PT Torganda melalui pola pembagian lahan 60 persen untuk bapak angkat dan 40 persen untuk masyarakat.
Ia menyebut sebagian lahan masyarakat telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani hingga tingkat camat. Selain itu, terdapat pula lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik.
Abdul Aziz menilai riwayat perjanjian dan dokumen kepemilikan tersebut perlu diperiksa bersama dengan dasar penetapan status kawasan hutan. Ia mempertanyakan belum ditunjukkannya bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menurutnya diperlukan untuk menjelaskan dasar penetapan status lahan yang disengketakan.
“Kalau dikatakan areal itu adalah kawasan hutan yang kemudian menjadi dasar satgas PKH untuk menyita, sampai hari ini belum pernah ditunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu. Dan putusan 885 dan putusan 2904 sesungguhnya telah membuktikan bahwa areal itu bukan kawasan hutan,” kata Abdul Aziz.













