Pernyataan tersebut merupakan pandangan Abdul Aziz mengenai status lahan dan putusan yang dirujuknya. Penetapan status hukum setiap bidang tanah serta pelaksanaan putusan tetap perlu merujuk pada dokumen resmi dan proses hukum yang berwenang.
Abdul Aziz juga menanggapi wacana pemberian kebun plasma kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan yang disampaikan masyarakat bukan sekadar mengenai pemberian fasilitas plasma, melainkan kejelasan status lahan yang mereka klaim telah diperjanjikan sebelumnya.
“Ini bukan soal akan diberikan plasma atau tidak plasma. Kasus Torganda ini tidak sama dengan kasus yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di tempat lain. Bahwa areal 47000 hektare itu adalah lahan milik masyarakat yang diperjanjikan,” ujarnya.
Ia berpendapat penyelesaian perlu diawali dengan pemeriksaan dan penjelasan mengenai status hak masyarakat. Setelah persoalan tersebut jelas, menurut dia, pemerintah dapat membahas kemungkinan kerja sama atau fasilitas untuk melanjutkan pengelolaan perkebunan.
Abdul Aziz mengatakan masyarakat tidak meminta pemerintah memberikan tanah baru, tetapi menginginkan hak yang mereka klaim diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.













