Hukum

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

×

Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA, Status Lahan Eks Torganda 47.000 Hektare Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat terlibat adu argumentasi dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara di area perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, sementara aparat kepolisian dan TNI berada di lokasi bersama pihak perusahaan, sebelum konferensi pers Abdul Aziz pada Oktober 2026 (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Ia turut menyinggung rapat dengar pendapat yang disebutnya berlangsung di lantai dua Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Selasa (20/10/2026). Menurut Abdul Aziz, dalam rapat tersebut PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan bahwa lahan yang dikelolanya merupakan aset titipan negara.

Meski demikian, ia menilai pelaksanaan pengelolaan di lapangan perlu diperiksa agar sesuai dengan penjelasan mengenai kedudukan perusahaan sebagai pengelola aset titipan.

Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan bahwa pengelolaan perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda dan PT Wonorejo di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, dilakukan dalam kapasitas sebagai pengelola aset titipan negara, bukan pemilik lahan.

Penegasan tersebut disampaikan Mayjen TNI (Purn.) Hadi Basuki dalam rapat audiensi bersama Bupati Padang Lawas Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kelompok tani di Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Selasa (27/10/2026).

Keterangan itu memperlihatkan perbedaan posisi dalam persoalan perkebunan tersebut. PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan bertindak sebagai pengelola aset titipan negara, sedangkan Abdul Aziz menyampaikan klaim masyarakat melalui Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsup berdasarkan riwayat perjanjian, dokumen kepemilikan, dan putusan pengadilan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan