Berita Utama

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

×

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Banner tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 dipasang di area pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai upaya meningkatkan transparansi. Pemohon diimbau hanya membayar sesuai tarif resmi dan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Tampak pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (pelitaharian.id/arya)

Saat ditanya apakah dokumen yang dibawa merupakan dokumen asli, ia menjelaskan:

“saya bawa asli, saya siapkan juga yang fotokopi.”

Ia juga menerangkan bahwa setelah mendaftar melalui aplikasi, pemohon akan memperoleh surat pengantar yang menjadi bagian dari proses administrasi sebelum verifikasi dokumen dilakukan.

“di situ cuman daftar aja kita daftar kan nanti ada sesuai dengan ada pengantarnya tuh surat pengantar surat pengantar nanti tinggal ee di situ kan ada syarat-syaratnya kan iya ada syarat-syaratnya ada syaratnya nanti nanti dari begitu datang kan kita nanti ada apa dapat apa ya namanya di surat pengantarnya di scan dulu lampir-lampirkan langsung sudah iya dilampirkan semua ini.”

Dina mengaku baru pertama kali mengurus paspor.

“Baru pertama kali.”

Ketika ditanya apakah prosesnya mudah, ia kembali menjawab singkat.

“Heeh.”

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dina mengikuti seluruh tahapan pelayanan mulai dari proses verifikasi berkas, antrean, hingga penyelesaian administrasi dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku.

Banner Tarif Resmi PNBP Dipasang di Area Pintu Masuk

Selain menjelaskan mekanisme pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan juga memasang banner berisi daftar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sisi kanan dan kiri pintu masuk kantor.

Sumpah Pemuda Pemko Medan