Berita Utama

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

×

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Banner tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 dipasang di area pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai upaya meningkatkan transparansi. Pemohon diimbau hanya membayar sesuai tarif resmi dan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Tampak pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (pelitaharian.id/arya)

Apabila seluruh tahapan telah selesai dan tidak ditemukan kendala administrasi, paspor selanjutnya diproses sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

Transparansi Biaya Diharapkan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Keberadaan banner tarif resmi PNBP di pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dinilai menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai biaya layanan keimigrasian.

Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara langsung besaran biaya resmi yang ditetapkan pemerintah sebelum mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya.

Informasi tarif yang dipublikasikan secara terbuka juga diharapkan dapat memberikan kepastian biaya, meningkatkan transparansi pelayanan publik, serta memudahkan masyarakat membandingkan jumlah pembayaran yang dilakukan dengan tarif resmi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Sumpah Pemuda Pemko Medan