Berita Utama

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

×

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Banner tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 dipasang di area pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai upaya meningkatkan transparansi. Pemohon diimbau hanya membayar sesuai tarif resmi dan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Tampak pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (pelitaharian.id/arya)

“Eh, saya melalui online di situ. Saya cuman daftar KTP sama email. Udah itu nih saya lagi menunggu antrian. Pokoknya gampang ya.”

Menurut Dina, syarat untuk membuat akun M-Paspor juga relatif sederhana.

“Ya, syaratnya hanya mencantumkan nomor email, KTP, sama nomor handphone itu aja.”

Ketika ditanya apakah proses pengisian data sulit dilakukan, ia menjawab singkat.

“Enggak.”

Saat diwawancarai, Dina mengaku masih menunggu antrean pelayanan di kantor imigrasi.

“Ee ini lagi pengantrian.”

Ia menjelaskan lamanya proses bergantung pada jadwal yang dipilih sendiri oleh pemohon melalui aplikasi.

“itu tergantung kita ngambil tanggalnya berapa. Tanggal berapa gitu. Iya. Misalnya kalau kita mau cepat ya tanggal bisa tanggal 5 bisa gitu.”

Menurut Dina, sistem tersebut memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menentukan waktu kedatangan sesuai kebutuhan.

Ketika ditanya apakah sistem tersebut memudahkan pemohon, ia menjawab:

“He iya.”

Membawa Dokumen Asli Saat Datang ke Kantor Imigrasi

Dina juga menjelaskan sejumlah dokumen yang dipersiapkannya saat datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

“Kalau saya ee ijazah KK sama buku nikah KTP.”

Sumpah Pemuda Pemko Medan