Berita Utama

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

×

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Banner tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 dipasang di area pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai upaya meningkatkan transparansi. Pemohon diimbau hanya membayar sesuai tarif resmi dan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Tampak pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (pelitaharian.id/arya)

Ia menjelaskan seluruh tahapan pengajuan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi resmi.

“Proses online dari aplikasinya.”

Novry kemudian menjelaskan kembali tahapan penggunaan aplikasi tersebut mulai dari pembuatan akun hingga pengisian data identitas.

“Setelah download dari… setelah download dari Play Store, buat akun dulu, terus pengajuannya dari situ semua,. Ngisi, ngisi datanya, ngisi KTP, fotokan KTP, KK, ijazah, yang tadi.”

Menurutnya, untuk membuat akun M-Paspor, masyarakat wajib memiliki alamat Gmail dan nomor telepon seluler yang masih aktif.

“Syarat akunnya. Syarat akun. Syarat akun, akun punya akun email lah. Email aktif sama alamat Gmail ya.”

Saat ditanya apakah alamat surat elektronik selain Gmail dapat digunakan, Novry menegaskan hanya Gmail yang dapat dipakai.

“Enggak bisa. Gmail.”

Ia juga menambahkan syarat lain yang harus dipenuhi.

“Iya. Sama nomor HP aktif.”

Novry menjelaskan bahwa aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

“aplikasi dia, Pak. Aplikasi M paspor. M paspor bisa di-download di Play Store atau enggak App Store.”

Ketika wartawan menanyakan apakah aplikasi dapat diakses melalui Google, Novry menjelaskan pencarian melalui Google hanya akan mengarahkan pengguna menuju toko aplikasi resmi.

Sumpah Pemuda Pemko Medan