Berita Utama

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

×

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Banner tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 dipasang di area pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai upaya meningkatkan transparansi. Pemohon diimbau hanya membayar sesuai tarif resmi dan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Tampak pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (pelitaharian.id/arya)

“Akun itu sendiri keluar diri.”

Jenis Paspor Hanya Satu, Masa Berlaku yang Berbeda

Dalam kesempatan tersebut, Novry juga menjelaskan bahwa masyarakat kerap mengira terdapat banyak jenis paspor. Padahal, menurutnya, yang membedakan hanyalah masa berlaku paspor yang dipilih oleh pemohon.

“Eh, jenis paspor cuma satu, Pak. Tapi dia ada jangka waktu yang 5 tahun sama 10 tahun dia.”

Ia kembali menegaskan bahwa perbedaan hanya terletak pada masa berlaku dokumen perjalanan tersebut.

“Iya, jangkanya aja yang beda dia.”

Novry mengatakan pilihan masa berlaku paspor sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon.

“Iya. 5 tahun sama 10 tahun, tergantung yang daftar di depan itu, tergantung pemohonnya.”

Menurutnya, seluruh informasi mengenai pilihan masa berlaku, biaya, hingga persyaratan telah tersedia dalam aplikasi maupun informasi yang dipasang di area pelayanan.

“Semua di situ, Pak.”

Tidak Ada Biaya Tambahan di Luar Tarif Resmi

Salah satu penegasan yang disampaikan Novry adalah mengenai biaya pengurusan paspor. Ia memastikan bahwa proses permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sumpah Pemuda Pemko Medan