Berita Utama

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

×

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Banner tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 dipasang di area pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai upaya meningkatkan transparansi. Pemohon diimbau hanya membayar sesuai tarif resmi dan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Tampak pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (pelitaharian.id/arya)

Sebagai bukti telah melakukan pembayaran, aplikasi akan menampilkan dokumen pengantar yang harus diperlihatkan kepada petugas saat proses verifikasi.

“Di HP itu di aplikasi ada ininya nanti, pengantarnya. Pengantar pembayaran kayak gitu dia yang sudah bayar.”

Selanjutnya, seluruh dokumen asli yang sebelumnya telah diunggah melalui aplikasi wajib dibawa saat pemeriksaan berkas.

“Iya, dilampirkan. Ada berkas-berkas yang difotokan itu di aplikasi.”

Paspor Selesai Empat Hari Kerja Setelah Foto

Menjawab pertanyaan mengenai lamanya proses penerbitan paspor, Novry mengatakan paspor dapat selesai dalam waktu empat hari kerja setelah proses foto biometrik dilakukan.

“4 hari kerja, Pak. Setelah foto.”

Ia juga menjelaskan salah satu penyebab permohonan paspor dapat ditolak adalah apabila pemohon memberikan data atau keterangan yang tidak benar.

“Ditolak memberi keterangan tidak benar, Pak.”

Pemohon Mengaku Proses M-Paspor Mudah dan Cepat

Pada kesempatan yang sama, seorang pemohon paspor bernama Dina Mareta Sandi mengaku tidak mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi M-Paspor.

Saat diminta menjelaskan proses yang sedang dijalaninya, Dina mengatakan dirinya melakukan seluruh tahapan melalui sistem online.

Sumpah Pemuda Pemko Medan