Berita Utama

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

×

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Banner tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 dipasang di area pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai upaya meningkatkan transparansi. Pemohon diimbau hanya membayar sesuai tarif resmi dan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Tampak pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (pelitaharian.id/arya)

Hal tersebut disampaikan petugas resepsionis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Novry, saat memberikan penjelasan kepada wartawan pada Selasa (7/7/2026).

Menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pengurusan paspor, Novry menjelaskan bahwa masyarakat yang belum memahami prosedur akan diarahkan menggunakan aplikasi resmi M-Paspor.

“Jadi kalau lihat tentang pemohon yang belum tahu tata cara pembelian paspor, kami arahkan. Jadi yang m paspor itu aplikasi. Jadi download dari Play Store, daftar akun dari m paspor, terus syaratnya di-upload dari situ.”

Menurut Novry, persyaratan dokumen berbeda antara permohonan paspor baru dan perpanjangan paspor.

Untuk permohonan paspor baru, pemohon diwajibkan menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah sebagai dokumen identitas. Sementara bagi pemohon yang melakukan penggantian atau perpanjangan paspor, dokumen yang diperlukan lebih sederhana.

“Kalau buat baru, KTP, KK, AKT atau ijazah, atau salah satu dia akte. Kalau enggak ada akte, ijazah. Kalau enggak.”

Sedangkan untuk permohonan penggantian paspor, Novry menerangkan bahwa pemohon cukup melengkapi dokumen yang dipersyaratkan kemudian memilih kuota pelayanan melalui aplikasi.

Sumpah Pemuda Pemko Medan