Berita Utama

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

×

Imigrasi Belawan Tegaskan Tarif Resmi Paspor Lewat Banner PNBP, Pengajuan Wajib Melalui M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Banner tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 dipasang di area pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sebagai upaya meningkatkan transparansi. Pemohon diimbau hanya membayar sesuai tarif resmi dan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Tampak pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan (pelitaharian.id/arya)

“Di Google bisa kok, di searching aja yang m paspor itu. Tapi kita diarahkan ke Play Store.”

Setelah pendaftaran selesai, sistem akan menerbitkan kode billing yang digunakan untuk pembayaran biaya permohonan paspor melalui berbagai kanal pembayaran resmi.

“Ya, dia kode biling keluar, Mas. Dari biling itu berapa digit itu ya. Bisa dibayar dari mbanking. Kalau mbanking, kalau enggak Indomaret, kalau enggak ke brilink.”

Pembayaran Dilakukan Melalui Kode Billing Resmi

Novry menjelaskan bahwa setelah seluruh data permohonan diisi melalui aplikasi M-Paspor, sistem secara otomatis menerbitkan kode billing yang menjadi dasar pembayaran biaya permohonan paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran secara langsung kepada petugas.

“Ya, dia kode biling keluar, Mas. Dari biling itu berapa digit itu ya. Bisa dibayar dari mbanking. Kalau mbanking, kalau enggak Indomaret, kalau enggak ke brilink.”

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah kode pembayaran tersebut muncul pada akun pemohon, Novry menerangkan bahwa seluruh informasi pembayaran tersedia pada akun M-Paspor milik masing-masing pemohon.

Sumpah Pemuda Pemko Medan