Hukum

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

47
×

Konstatering di Kota Pinang Pemohon Tidak Paham Objek! Tergugat Keberatan Batas Lahan Ditunjuk Kadus dan Kuasa, Bukan Penggugat

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr Sa'i Rangkuti: Tergugat Hanya Pengelola Lahan Bukan Sebagai Pemilik, Ketua PN Rantau Prapat Agar Berhati-hati dan Cermat

Dr M Sa'i Rangkuti, SH , MH.

3. Jumat, 7 Maret 2025 – Titik kumpul di Kantor Kepala Desa Bunut (koordinat P.7, P.8, P.10, P.13, dan P.14).

4. Senin, 10 Maret 2025 – Titik kumpul di Kantor Kelurahan Kota Pinang (koordinat P.2, P.3, P.4, P.5, dan P.6).

Pada sidang pertama di Desa Mampang, hadir Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sapriono, SH, beserta dua saksi maupun Juru Sita dari pengadilan. Pihak pemohon eksekusi Caroline didampingi kuasa hukumnya dan timnya, sedangkan termohon Syaripuddin didampingi kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH, serta tim hukumnya Rizki Fatimantara Pulungan, SH.

Turut hadir dalam sidang ini perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu Selatan, Penjabat Kepala Desa Mampang Erliana Sri Melinda Boru Hutasuhut, Kadus Muktar, serta aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu Selatan yang bertugas melakukan pengamanan.

Pembacaan Surat Tugas dan Penetapan Pengadilan

Dalam pelaksanaan Konstatering di titik koordinat P.1 dan P.12, Panitera Muda Perdata Sapriono, SH, membacakan Surat Tugas Nomor 5/PAN.PN/ST/HK2.4/III/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *